3 Kasus di 2022 yang Bikin Kapolri Terpukul, Termasuk Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri itu.

Editor: Ravianto
Captute KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan oknum polisi terlibat kasus narkoba, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, di Mabes Polri, Jakarta (14/10/2022). Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022.

Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri itu.

Mulai dari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy, kasus Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka peredaran sabu, hingga tragedi tewasnya ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Permintaan maaf itu disampaikan Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12).

Awalnya, Sigit mengaku bahwa kinerja institusinya masih banyak kekurangan pada 2022. 

"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sigit pun mencontohkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.

Adapun tiga kasus tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.

Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Setuju Bela Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Atas terjadinya berbagai kasus besar yang melibatkan anggota Polri itu, Kapolri mengakui tingkat kepercayaan ke Polri sempat menurun. Namun langkah tegas yang dilakukan Polri mampu menaikkan kembali tingkat kepercayaan itu. 

"Langkah-langkah tegas yang kami lakukan untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut, baik kasus penembakan Duren Tiga, kasus narkoba yang melibatkan personel Polri, maupun kasus tragedi Stadion Kanjuruhan tentunya diharapkan mampu meningkatkan kembali kepercayaan publik yang mengalami penurunan tajam, dengan angka terendah sebanyak 53 pada Oktober 2022," ujar Sigit.

6.247 Kasus

Secara keseluruhan, ada 6.247 kasus yang melibatkan personel Polri terjadi sepanjang 2022. Dari keseluruhan kasus itu, yang terbanyak yakni sebanyak 3.090 kasus adalah pelanggaran disiplin personel, 1.903 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan 1.282 kasus pidana personel Polri.

Jumlah pelanggaran Polri pada 2022 mengalami peningkatan sekitar 1.308 perkara dibanding 2021 sekitar 4. 939 perkara.

Menyikapi data tersebut, Sigit mengatakan akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap personel Polri. Ia juga akan terus menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran organisasi. 

Capaian

Selain membeberkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Sigit juga memamerkan capaian-capaian dan prestasi para anggota Polri sepanjang 2022.

Sigit mencatat jumlah kejahatan yang ditangani Polri sepanjang 2022 adalah sebanyak 276.507 perkara. Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.

Dari jumlah itu, kata Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen.

Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.

"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.

Tak hanya melakukan penegakan hukum, ujar Kapolri, mereka juga melakukan restorative justice.

"Penegakan hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Tindak pidana lainnya, penyalahgunaan narkoba, ujar Sigit, tahun 2022 jumlahnya 39.709. "Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 senilai Rp 11 triliun dan menyelamatkan 104 juta jiwa," ujarnya.

Untuk tindak pidana korupsi, Sigit memamerkan kinerja Novel Baswedan beserta mantan 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bekerja di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri. 

Satgasus, ujar Kapolri, berhasil meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi. Saat ini, Indonesia berada di skor 38, naik satu poin dari sebelumnya.

"Kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar Rp 273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi," ujarnya(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved