Kajian Banjir Bandang di Sawahdadap Sumedang, Jembatan yang Dibangun Serampangan Harus Dibongkar

Normalisasi sungai Cisurupan pascabanjir bandang Sawahdadap masih terus dikerjakan. Selain pengerjaan, ada juga kajian yang dilakukan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Aparat gabungan TNI dan Polri, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang melanjutkan pekerjaan normalisasi Sungai Cisurupan, Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Senin (19/12/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Normalisasi sungai Cisurupan pascabanjir bandang Sawahdadap masih terus dikerjakan. Selain pengerjaan, ada juga kajian yang dilakukan. 

Sejumlah lembaga seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan universitas seperti Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Indonesia (UI) mengerjakan kajian itu. 

Hasil kajian mencuat bahwa bentuk sungai sudah tidak normal lagi. Karenanya, perlu pembongkaran bangunan rumah dan sebanyak 28 jembatan yang melintang rendah di atas sungai itu dibongkar. 

"Yang jelas saya tegaskan di sini, jembatan itu melanggar aturan. Apalagi rumah-rumah di sepanjang pinggir sungai," kata Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Atang Sutarno, di Sumedang, Jumat (30/12/2022). 

Atang mengatakan, bangunan rumah dan jembatan yang dibangun serampangan oleh warga itu harus dibongkar.

Apakah secara mandiri dibongkar oleh warga atau dibongkar oleh pemerintah. 

Baca juga: 140 Bencana Alam Didominasi Banjir Terjadi di Sumedang Sepanjang 2022, Memakan Tujuh Korban Jiwa

"Kajian menyebutkan bahwa ke kiri sungai harus steril dua meter, ke kanan pun demikian. Sungai itu dulunya besar, kini jadi sempit," kata Atang. 

Banjir bandang di Sawahdadap terjadi pada Sabtu (17/12/2022).

Banjir merusak rumah-rumah di tiga kampung di Sawahdadap.

Dua orang meninggal dunia dalam peristiwa itu dan seorang sempat terjebak lumpur dan selamat. 

Baca juga: PMI Asal Sumedang yang Disekap di Riyadh Tak Bisa Dihubungi Lagi, Anaknya Merengek Tanya Kabar

Atang mengatakan, jika jembatan-jembatan yang dibangun tanpa izin itu dibiarkan dan sungai dibiarkan tetap sempit, dikhawatirkan bencana yang datang akan lebih besar. 

"Sangat membahayakan (kalau tak dibongkar)," katanya. 

Dia mengatakan, akan ada rapat mengenai hasil kajian itu termasuk sosialisasi kepada warga untuk pembongkaran jembatan dan rumah-rumah yang pendiriannya melanggar aturan pada Jumat (30/12/2022) sore. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved