Nikita Mirzani Divonis Bebas terkait Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Langsung Sujud Syukur

Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra tersebut.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ILUSTRASI Nikita Mirzani - Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani akhirnya berujung vonis dari hakim.

Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra tersebut.

Vonis bebas tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Memprihatinkan, Terancam Lumpuh Jika Tak Segera Operasi, Pengacara: Kasihan

Dikutip dari Tribun Banten, vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Dedy.

“Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis.

Menurut pantauan Tribun Banten, tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tanggannya.

Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.

Selain itu, rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.

Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.

“Makasih semuanya, makasih Bang Aji,” tuturnya.

Dito Mahendra Beralasan Berobat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved