Neng Anne Tegaskan ASN Purwakarta Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik atau Liburan Nataru
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik telah diatur oleh pemerintah pusat.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika perbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mudik saat libur tahun baru.
Meski begitu, ia menegaskan untuk para ASN tidak mudik dengan kendaraan dinas.
Perempuan yang saat ini lebih suka dipanggil Neng Anne tersebut mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik telah diatur oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Purwakarta Targetkan 1,5 Juta Wisatawan saat Libur Nataru, Aktifkan Kembali Air Mancur Sri Baduga
Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut tertuang di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.
"Kan sudah ada edaran tentang larangan tersebut. ASN boleh mudik tapi engga boleh pakai mobil dinas," ujar Neng Anne di Halaman Pemkab Purwakarta, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, diperbolehkannya ASN untuk mudik sudah tercantum pada Surat Edara (SE) Menteri PANRB Nomer 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru atau Cuti Bersama.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintahan diharaplan bisa mengawasi seluruh pejabat serta pegawai, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujarnya.(*)