Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, diduga berkali-kali merudapaksa anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (15), hingga hamil.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
AN (48), warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diciduk polisi. Pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sampai 15 kali hingga hamil.  

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – AN (48), warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Rabu (28/12/2022).

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, diduga telah berkali-kali merudapaksa anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (15), hingga hamil.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan AN sebanyak 15 kali sejak bulan Juli lalu, hingga anak tirinya tersebut telat menstruasi dan positif hamil.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sejak Juli lalu hingga korban telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, yang didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, Kasat Reskrim AKP M Firmansyah SIK, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, kepada Tribunjabar.id dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Ayah Tiri Bejat di Ciamis, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Iming-imingnya Bonus Uang Jajan

Perbuatan cabul sebanyak 15 kali tersebut terjadi di rumah pelaku sekaligus rumah korban saat ER (45), istri pelaku sekaligus ibu korban, tidak di rumah.

ER sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan/makanan keliling.

Ulah bejat AN tersebut terungkap pada hari Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 09.00 siang.

Berawal dari kecurigaan ER atas kondisi anak kandungnya, Mawar, yang terlambat menstruasi.

Biasanya, tiap menjelang akhir bulan, korban mengalami kedatangan bulan (haid).

Tapi menjelang akhir Desember ini, korban tak kunjung menstruasi.

Dari kecurigaan tersebut, ER mencoba menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Korban, yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.

Tentu saja ER kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah berkali-kali dicabuli oleh AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga ayah tiri korban.

ER menikah dengan AN 12 tahun lalu, saat korban masih balita, usia 3 tahun.

Akhirnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi kandungannya. Ternyata, korban sudah hamil.

“Dengan usia kandungan satu bulan,” katanya.

Mengetahui kenyataan tersebut, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Panjalu (juga membawahi Kecamatan Sukamantri), Rabu (28/12/2022).

Hari itu juga AN, diciduk. Kini AN mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved