Ayah Tiri Bejat di Ciamis, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Iming-imingnya Bonus Uang Jajan
AN (48), ayah tiri bejat yang mencabuli anak tirinya hingga hamil kini, sejak Rabu (28/12/2022) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M dani
TRIBUNJABAR.DI,CIAMIS – AN (48), ayah tiri bejat yang mencabuli anak tirinya hingga hamil kini, sejak Rabu (28/12/2022) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu mengaku sudah 15 kali menyetubuhi anak tirinya sejak Juli lalu, hingga korban, sebut saja Mawar (15, bukan nama sebenarnya), terlambat bulan dan positif hamil. Usia kandungannya 1 bulan berjalan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut berkali-kali di rumah pelaku sekaligus juga rumah korban.
“Perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku, saat istri pelaku tidak di rumah,” ujar Tony Prasetyo kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Ayah Tiri yang Aniaya Balita hingga Tewas di Subang Masih Diburu Polisi, Pergi Pakai Sepeda Motor
AKBP Tony Prasetyo didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE, Kasat Reskrim AKP M Firmansyah S.IK, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Dari pemeriksaan petugas diketahui, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut saat istri pelaku tidak di rumah.
Maklum ER, istri pelaku, sehari-hari bekerja sebagai penjual makanan (gorengan) keliiling.
Ketika korban pulang sekolah, atau sedang berada di rumah, AN melancarkan aksinya, dengan terlebih dahulu melakukan bujuk rayu terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya tersebut.
AN menikah dengn Ny ER sejak 12 tahun lalu ketika korban masih balita berusia 3 tahun.
Sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu mengiming-iming korban dengan bonus uang jajan.
“Korban diiming-iming uang jajan. Kadang Rp 20.000, ada juga Rp 50.000 bahkan sampai Rp 100.000, sehingga perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang,” kata Kapolres Ciamis.
Dengan iming-iming uang jajan tersebut, sejak bulan Juli lalu, pelaku menyetubuhi korban sampai 15 kali hingga hamil.
Menjelang akhir Desember ini korban terlambat menstruasi, yang membuat ibu korban curiga, Jumat (23/12/2022), sehingga terbongkar ulah bejat pelaku.
Pelaku sekarang mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tidak lain adalah ibu kandung korban.
Menurut Kapolres Ciamis, untuk sementara korban tidak sekolah terlebih dahulu. Dan sekarang, memang waktu libur sekolah. Korban masih duduk di kelas I SMP.
Jajaran Polres Ciamis, katanya, juga menurunkan tim trauma healing untuk mendampingi korban.
“Kami persiapkan petugas untuk mendampingi korban,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)