Kronologi Ayah Tiri Bejat di Ciamis Dibekuk Polisi, 15 Kali Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, diduga berkali-kali merudapaksa anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (15), hingga hamil.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
AN (48), warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diciduk polisi. Pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sampai 15 kali hingga hamil.  

Akhirnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi kandungannya. Ternyata, korban sudah hamil.

“Dengan usia kandungan satu bulan,” katanya.

Mengetahui kenyataan tersebut, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Panjalu (juga membawahi Kecamatan Sukamantri), Rabu (28/12/2022).

Hari itu juga AN, diciduk. Kini AN mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved