Ini Tampang Guru Bejat di Cirebon yang Cabuli Siswanya, Modusnya Ajak Nongkrong

Namun, menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
ahmad imam baehaqi/tribunjabar
Oknum guru berinisial SR saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus oknum guru bejat berinisial SR (25) yang terbukti menyodomi muridnya hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, modus SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengajak korban untuk nongkrong.

Namun, menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022). (ahmad imam baehaqi/tribunjabar)

"Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak korban untuk nongkrong, tetapi malah dicabuli," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).

Ia mengatakan, saat melakukan perbuatan tersebut juga SR selalu memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.

Bahkan, tersangka pun mengancam akan menghukum apabila tidak menuruti perintahnya, sehingga korban yang masih berusia 13 tahun itu tidak berdaya.

Selain itu, tersangka juga melarang dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatan cabul tersebut kepada orang lain.

"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polresta Cirebon," ujar Anton.

Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap SR berikut barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan lainnya.

Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru berinisial SR (25) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pasalnya, pria yang berasal dari Kabupaten Cirebon itu terbukti menyodomi muridnya berkali-kali dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban yang masih berusia 13 tahun.

Bahkan, menurut dia, SR melakukan perbuatan itu berulang kali, sehingga korban mengadu ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polresta Cirebon.

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil meringkus tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, ponsel, dan lainnya.

Saat ini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka secara intensif di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban yang masih duduk di kelas VIII MTs itu disodomi sebanyak tiga kali.

"Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban pada 13 September kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anton menyampaikan, korban yang mengalami trauma pun masih diberikan trauma healing dan pendampingan psikologis untuk memulihkannya.

"Kami berkoordinasi dengan KPAID dan instansi terkait untuk memberikan trauma healing serta pendampingan psikologis kepada korban," ujar Anton.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved