Ini Tampang Guru Bejat di Cirebon yang Cabuli Siswanya, Modusnya Ajak Nongkrong
Namun, menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus oknum guru bejat berinisial SR (25) yang terbukti menyodomi muridnya hingga berkali-kali.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, modus SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengajak korban untuk nongkrong.
Namun, menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.

"Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak korban untuk nongkrong, tetapi malah dicabuli," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Ia mengatakan, saat melakukan perbuatan tersebut juga SR selalu memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, tersangka pun mengancam akan menghukum apabila tidak menuruti perintahnya, sehingga korban yang masih berusia 13 tahun itu tidak berdaya.
Selain itu, tersangka juga melarang dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatan cabul tersebut kepada orang lain.
"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polresta Cirebon," ujar Anton.
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap SR berikut barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan lainnya.
Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru berinisial SR (25) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, pria yang berasal dari Kabupaten Cirebon itu terbukti menyodomi muridnya berkali-kali dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Bahkan, menurut dia, SR melakukan perbuatan itu berulang kali, sehingga korban mengadu ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polresta Cirebon.