Viral di Media Sosial

Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP 12 Tahun dan 15 Tahun di Bulukumba, Diminta Lakukan Hal Ini

Sebuah video pernikahan dini di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial, usia kedua pengantin masih di bawah umur, pengantin pria 12 tahun

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @almaheyra via Tribunstyle
Video viral pernikahan dini pelajar SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Dinas terkait turun tangan 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan video pernikahan dini di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui pelajar SMP.

Seperti dalam video yang dibagikan akun Instagram @memomedsos.

Dalam video viral tersebut memperlihatkan acara pernikahan cukup ramai.

Namun ternyata kedua pengantin yang dinikahkan tersebut tak seperti umumnya.

Baca juga: Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Wajo, Ternyata Dijodohkan, Orangtua Ngotot ke Kelurahan

Pasalnya kedua pengantin terlihat remaja, masih begitu muda.

Kedua pengantin muda tersebut terlihat mengenakan baju pengantin adat Bulukumba yaitu Baju Bodo berwarna hijau.

Mereka juga terlihat dipapah menuju ke pelaminan hingga akhirnya duduk berdua berdampingan.

Namun, tak terlihat raut kebahagiaan laiknya sepasang pengantin pada umumnya.

Kedua pengantin yang berusia remaja tersebut terlihat hanya duduk dengan wajah polos melihat para tamu undangan.

Dalam keterangan disebutkan pasangan pengantin tersebut masih pelajar SMP di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pengantin perempuan berinisial PT masih berusia 15 tahun, berasal dari Bulukumba.

Sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI masih berusia 12 tahun berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Diketahui pernikahan dini keduanya digelar di Minggu (18/12/2022) beberapa waktu lalu, kini viral di media sosial.

Pernikahan keduanya menjadi sorotan publik termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Pihak DP2KBP3A itu mengaku telah memberikan edukasi kepada kedua pengantin remaja tersebut, khususnya soal kehamilan.

DP2KBP3A meminta agar kedua pengantin muda tersebut menunda kehamilan.

Hal ini diungkap Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi Sulawesi Selatan.

Irma mengatakan pihaknya memberikan edukasi kepada kedua mempelai untuk menunda kehamilan. Minimal sampai usia 19 tahun.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang. Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.

Sementara itu, video viral pernikahan dini di Bulukumba tersebut masih mencuri perhatian warganet.

Tak sedikit warganet menyoroti pernikahan kedua remaja tersebut dengan beragam komentar.

Baca juga: Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun, Kakek di Bone Nikahi Janda 19 Tahun, Jatuh Cinta di Sawah

Berikut komentar warganet.

arf***, “Yaampun... Anak 90-an terjungkal melihat ini karna masih bingung nanti malem mau jajan apa di gofood”

aissya***, "Alhamdulillaah Anak ku 12 tahun masih fokus main sepak bola "

ardu***, "Eh udah sunat belum tuh btw...?"

andreafise***, "Waktu masih bocil saya bingung melihat orang dewasa menikah. Waktu dewasa saya lebih bingung melihat bocil menikah"

nadaari***, "nikah sirih itu yah kan kalau ke KUA hrs uda punya ktp"

sausan_kuli***, "Bulan kemaren pas lahiran di RS, pasien depan ku malah bocil umur 12 th malah dah lahirin baby. Bapaknya 16 tahun"

Kejadian Serupa, Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Wajo

Sebuah pernikahan dini di Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan tersebut masih remaja.

Rupanya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (22/5/2022).

Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP. Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Viral di Medsos Pernikahan Bocah SMP di Wajo Sulsel, Ini Batasan Usia untuk Menikah Menurut UU

Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.

Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.

Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.

Pernikahan dilakukan secara siri

Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.

Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.

Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.

Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.

Pernikahan atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022).

Baca juga: Pengantin Pria yang Kabur dari Acara Pernikahannya Dilaporkan ke Polisi, tapi Bukan soal Pernikahan

Ia mengatakan orangtua kedua remaja tersebut beberapa kalo datang ke kelurahan untuk mengurus rekomendasi.

Namun permintaan tersebut tak diurus oleh pihak keluarga karena calon pengantin masih di bawah umur.

"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata Fatimah.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Remaja di Wajo Menikah, Mempelai Pria Masih Berusia 15 Tahun, Pernikahan Dilakukan Secara Siri"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved