Natal dan Tahun Baru
Kota Bogor, Kabupaten Bandung, KBB, dan Pangandaran Paling Tinggi Pergerakan Orangnya Saat Liburan
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel dan..."
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jabar menyiapkan 283 posko selama libur natal dan tahun baru. Posko Dishub belum termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain.
"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," ujar Kadishub Jabar, A Koswara di Bandung, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik nataru, di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.

Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang - Ciater, Ciwidey - Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran.
"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," kata A Koswara.
A Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
Baca juga: Kumpulkan Pengusaha Pariwisata, Dandim 0618/BS Kota Bandung Pastikan Keamanan Saat Libur Nataru
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel dan bekerja sama dengan polisi," jelasnya.
Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.
Baca juga: Jelang Libur Nataru Hotel dan Penginapan di Bandung Barat Penuh, Sempat Sepi karena Khawatir Bencana
Yaitu mulai 22 - 26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 - 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam sehingga masa Nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 ," sebut A Koswara. (*)
.