Dua Oknum Potong Dana Bansos Untuk Ratusan Yayasan di Kab. Tasikmalaya, Kini Jadi Tahanan Kejari

Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka berinisial RN dan HI atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar

Editor: Darajat Arianto
TribunPriangan.com/Aldi Mega Perdana
Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka berinisial RN dan HI atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka berinisial RN dan HI atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kedua tersangka diketahui melakukan tindak korupsi pada dana hibah bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 lalu.

Dana hibah yang dikorupsi kedua tersangka merupakan dana bansos bagi ratusan yayasan serta puluhan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Bisa Saja Periksa Gubernur Jatim Khofifah & Wagub Emil Dardak Terkait Dana Hibah Rp 7,8 Triliun

"Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana  pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus pada Kamis (22/12/2022) sore kemarin.

Tambahnya, melalui penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini telah merugikan negara sebesar 7 miliar rupiah lebih.

Ramadiyagus juga menerangkan, bahwa tersangka RN berperan sebagai pemotong dana bansos, yang kemudian, dana bansos tersebut diserahkan kepada tersangka HI. Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk aliran dana ke pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada kasus ini, sesuai dengan perkembangan persidangan nanti," lengkapnya.

Perlu diketahui, dari total 231 yayasan dan lembaga keagamaan yang seharusnya menerima bantuan dana hibah bansos ini, sebanyak 223 di antaranya berada di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved