Update Kasus Bapak Potong Burung Anaknya di Tasikmalaya, Terungkap Apa Motifnya

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban beserta tetangganya tak lama setelah peristiwa itu terjadi.

Editor: Ravianto
Tribun Priangan/Aldi M. Perdana
Ibu kandung korban (kiri) tengah mendampingi dokter yang memeriksa korban penganiayaan berupa pemotongan alat vital di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medical Center (RSUD SMC) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengungkap motif kasus ayah kandung potong alat kelamin anaknya sendiri yang baru berusia lima tahun di Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

“Satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya, saat ini telah menangkap tersangka yang berinisial J (39), pelaku kekerasaan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (22/12/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban beserta tetangganya tak lama setelah peristiwa itu terjadi.

Motifnya, melalui keterangan hasil pemeriksaan, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka J sempat bertengkar dengan istrinya.

Pertengkaran tersebut muncul karena istrinya menyampaikan bahwa anak mereka sudah besar dan harus disunat.

Beberapa hari kemudian, suami istri itu kembali bertengkar, sehingga pada akhirnya, dari pertengkaran tersebut tersangka J pergi ke belakang rumah dan mendapati sebuah silet.

Tatkala istrinya pergi ke pasar, tersangka yang kembali mengingat bahwa anaknya harus disunat, seketika mengambil silet tersebut dan bergegas pergi ke kamar di mana anak kandungnya tengah tertidur pulas.

Tak dinyana oleh sang anak, tersangka segera memotong kemaluannya.

Sontak sang anak terbangun dan berlari sambil menangis keluar rumah, sehingga tetangga mendapatinya berlumuran darah pada kakinya.

Hal tersebut diketahui dari keterangan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka.

“Sampai saat ini, kami tetap melakukan pendalaman terkait kasus ini, dan tetap melibatkan pihak-pihak dari unsur kesehatan guna memeriksa kejiwaannya (tersangka),” sambung Hery.

Tambahnya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah pasal 80 juncto 76c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

“Ancamannya di atas lima tahun,” pungkasnya. (Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved