Artis Tersandung Narkoba

Daftar Artis Tersandung Narkoba selama 2022, Ada Ardhito Pramono dan Gitaris Geisha

Naufal Samudra ditangkap kepolisian pada Jumat (7/1/2022) di kediaman orang tuanya di kawasan Jakarta Selatan.

Editor: Ravianto
Bayu Indra Permana/Tribunnews
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Sepanjang tahun 2022, masih banyak artis yang terjerat kasus narkoba.

Di antaranya ada musisi Ardhito Pramono hingga komika Fico Fachriza.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar artis yang terjerat kasus narkoba sepanjang tahun 2022:

1. Naufal Samudra

Pada Januari 2022, Naufal Samudra terjerat kasus narkoba.

Naufal Samudra ditangkap kepolisian pada Jumat (7/1/2022) di kediaman orang tuanya di kawasan Jakarta Selatan.

Aktor Naufal Samudra diamakankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. (Instagram @itsnaufalsamudra)
Aktor Naufal Samudra diamakankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. (Instagram @itsnaufalsamudra) ()

Hal ini konfirmasi oleh AKBP Doni Alexander Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Naufal ditangkap lantaran pernah memesan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) melalui Ridwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Naufal memesan narkoba jenis LSD itu sebanyak 3 kali.

Baca juga: 6 Kg Ganja Diamankan dari Bandar Narkoba, Disembunyikan di Hutan di Bandung, Hukuman Mati Menanti

"Nah di dalam percakapan di media sosial tersebut saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada saudara Ridwan."

"Ada tiga kali pemesanan dilakukan, dan kemudian pemesanan terakhir, itu barangnya itu tidak diambil oleh saudara Naufal," terang Zulpan.

2. Ardhito Pramono

Tidak hanya Naufal Samudra yang di awal tahun terjerat kasus narkoba.

Aktor Adhito Pramono pun terjerat kasus narkba pada Januari 2022.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan Ardhito Pramono dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya, Ardhito Pramono," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menyampaikan, Ardhito ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," kata Danang.

Kepada polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011, tetapi sempat beberapa waktu berhenti.

Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.

3. Roby Satria

Kabar mengejutkan datang dari grup band Geisha.

Sang gitaris, Roby Satria kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabar penangkapan Roby Geisha juga telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.

Kombes Budhi membenarkan yang ditangkap pihaknya adalah Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha.

"Betul, RS atau Roby Satria ditangkap penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budhi.

Dari hasil penangkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari Roby Satria.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," jelas Kompol Mobri.

4. Fico Fachriza

Polda Metro Jaya mengamankan komedian sekaligus komika berinisial FF terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Komika FF ini ditangkap di kediamannnya pada Kamis (13/1/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kabar penangkapan komika FF ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Ditemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat melalui media sosial.

Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.

Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.

Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

5. DJ Chantal Dewi

Dikutip dari kompas.com, seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.

"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

6. Andrie Bayuajie

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB karena terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut inisial AB berusia 48 tahun.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Pasma.

AB adalah Andrie Bayuajie, gitaris grup musik Kahitna.

Dia diamankan di sebuah rumah kos di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.

Andrie diamankan dengan barang bukti 45 butir Valdimez Diazepam.

Obat yang berfungsi sebagai penenang tapi diginakannya tanpa resep dokter.

Hasil tes urine Andrie menyatakan ia menggunakan obat obatan mengandung psikotropika.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani/Theresia Felisiani/Sri Juliati) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved