26 Teroris dari Dua Jaringan Diamankan Densus 88 Antiteror, 6 di Antaranya Ditangkap di Jawa Barat
Teroris yang ditangkap di Jawa Barat merupakan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau kelompok bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 26 teroris dari dua jaringan diamankan Densus 88 Antiteror.
Mereka diamankan dari lima provinsi berbeda, yaitu Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Riau, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, 10 orang yang diamankan di Sumut masing-masing berinisial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD.
Semuanya merupakan kelompok Jaringan Islamiyah (JI).
Baca juga: Termasuk Pedang, Ini Barang-barang yang Diamankan Densus 88 dari Terduga Teroris di Sumut
Kemudian di Jabar, total ada enam orang yang sudah diamankan, masing-masing berinisial YS, SH, dan AS, serta masih ada tiga lainnya dari Jabar yang belum ditahan, yakni DP, TJD, dan AM, yang masih menjalani pemeriksaan.
Mereka merupakan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau kelompok bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
"Selanjutnya ada WH dan SY jaringan JI yang diamankan dari Sumbar dan Riau," ujar Ahmad, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (21/12/2022).
"Di Jateng ada delapan orang, yakni tujuh orang berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, BDH jaringan JI ditangkap sebelum bom bunuh diri di Astana Anyar, sedangkan 1 orang berinisial RSM ditangkap setelah aksi bom dari jaringan JAD."
"Mereka yang ditangkap, 14 berasal dari jaringan JAD dan 12 dari JI," tambahnya.
Menurutnya, enam tersangka yang diamankan polisi di Jabar diduga mempunyai keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Tiga dari enam pelaku telah ditahan, sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
"Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi," katanya.
Para pelaku yang telah diamankan itu, kata dia, dikenai sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Dia pun memastikan, berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasus terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.
"Diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)
