Nikita Mirzani Dibikin Kesal Kekasih Nindy, Mikrofon Jadi Jatuh, Berkas Terbang, Hakim Ancam Dito

Nikita Mirzani tidak mampu membendung emosinya ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (19/12/2022).

Editor: Giri
YouTube TRANS7 OFFICIAL
Nikita Mirzani dibikin kesal Dito Mahendra yang selalu mangkir dari persidangan. 

Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani hingga akhirnya jadi tersangka.

Ya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.a.

Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita Mirzani.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani, Tubuh Makin Langsing Jadi Sorotan, Beber Penyakit yang Diderita

Sehingga ketika pertama kali melihat IG Story Nikita Mirzani yang menyindirnya, Dito Mahendra kaget.

Yafet Rissy selaku kuasa hukum pun menjelaskan jika Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani sebelumnya tak pernah berinteraksi.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis. Lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ungkap Yafet Rissy.

Melansir Tribunnews.com, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

Sehingga ia pun mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial tersebut ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda yang memenjarakan Nikita Mirzani.
Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda yang memenjarakan Nikita Mirzani. (Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda)

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Hingga akhirnya Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Penetapan tersangka ini merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved