Perempuan Dihabisi di Cimahi
Kronologi Wanita di Cimahi Dihabisi Saudara Sendiri, Kabur ke WC saat Diajak Berhubungan Intim
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban diajak berhubungan intim oleh pelaku pada hari kejadian, tetapi ajakan itu ditolak.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Rifky Wijaksana tega menghabisi nyawa saudaranya sendiri yakni Nani Yuningsih (20) di kontrakan korban di Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (19/12/2022).
Diketahui, motif tersangka menghabisi korban itu karena ditolak berhubungan intim oleh korban karena keduanya masih ada hubungan saudara yakni paman dan keponakan serta tinggal pun masih bertetangga.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban diajak berhubungan intim oleh pelaku pada hari kejadian, tetapi ajakan itu ditolak.
Baca juga: Motif Pelaku Habisi Wanita di Cimahi karena Ditolak Ajakan Hubungan Intim, padahal Masih Saudara
"Korban tidak mau, menolak, dan kabur atau lari untuk menjauh dari korban," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Untuk menghindari kejaran tersangka, kata Imron, korban bersembunyi di kamar mandi kontrakannya, tetapi saat itu korban masih tetap dikejar oleh tersangka hingga masuk ke kamar mandi.
"Namun saat berada di dalam kamar mandi tenaga korban tidak kuat (menahan pintu). Akhirnya pintunya bisa didobrak oleh tersangka," katanya.
Imron mengatakan, setelah itu tersangka langsung memukul dan menyayat korban dengan menggunakan pisau yang ada di dapur kontrakan hingga menyebabkan korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
"Akhirnya saat berada di dalam kamar mandi tersebut, korban banyak mengeluarkan darah," ucap Imron.
Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.
Baca juga: Tampang Pelaku yang Habisi Wanita di Kontrakan di Cimahi,Sempat Ngaku Temukan Korban Sudah Meninggal
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," katanya.