Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Dibuka Gratis Bandung-Sumedang Hanya 25 Menit, Via Cadas Pangeran Bisa 1 Jam
Tol Cisumdawu seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka dibuka fungsional Kamis (15/12) membuat waktu tempuh dari Cileunyi ke Sumedang hanya 25 menit
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tol Cisumdawu seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka telah dibuka fungsional sejak Kamis (15/12/2022).
Kini, pengguna tol bisa tersambung dari Cileunyi (seksi 1) hingga ke Sumedang dengan waktu tempuh sekitar 25 menit.
Waktu 25 menit ini bisa menempuh jarak Cileunyi-Cimalaka sepanjang 33 kilometer jika pengemudi memacu kendaraan dalam kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, dan dalam kondisi yang konstan.
Waktu tempuh ini lebih singkat, dibandingkan pengemudi melewati jalan arteri Cadas Pangeran.
Waktu tempuh Bandung-Sumedang bisa lebih dari 1 jam dengan risiko kemacetan di sejumlah titik.
Baca juga: Tol Cisumdawu Dibuka hingga Sumedang, Gratis selama Nataru, Bandung-Cirebon Tak Lewat Cadas Pangeran
"Cileunyi-Cimalaka bisa ditempuh sekitar 25 menit," kata Bagus Medi, Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) kepada Tribun Jabar.id, Jumat (16/12/2022).
Bagus mengatakan bahwa kecepatan 80 kilometer per jam adalah batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan di Tol Cisumdawu.
Hal ini untuk menghindari situasi buruk, sebab di seksi 2-3 tol ini, sering turun kabut yang membatasi jarak pandang.
Juga Bagus mengingatkan pengendara agar berhati-hati jika hujan.
Sebab jalan bisa saja licin.
"Kalau hujan hati-hati licin agar bisa kendalikan kendaraan. Sudah kami pasang rambu-rambu, kalau terjadi turun kabut perlahankan kendaraan hingga ke batas minimum kecepatan," katanya.
Baca juga: Ini Batas Kecepatan Kendaraan yang Diperbolehkan di Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sumedang-Cimalaka
Untuk melintasi tiga ruas tol ini, 1-2-3, pengemudi hanya perlu membayar tol seksi 1, Cileunyi-Pamulihan, Rp11 ribu. Ruas Pamulihan-Sumedang-Cimalaka masih gratis. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews