Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi KPU, Ada 8 Partai Baru, Partai Ummat Tak Lolos
Dari hasil verifikasi faktual, ada 17 partai politik yang memenuhi syarat (MS) dan satu tidak memenuhi syarat
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadal 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah keluar.
Hasil itu pun diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).
Dari hasil verifikasi faktual, ada 17 partai politik yang memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, hanya satu partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Baca juga: Daftar Lengkap Parpol Peserta Pemilu 2024, Tak Ada Partai Ummat
Partai tersebut adalah Partai Ummat.
Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.
Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.
Dari hasil rekapitulasi, ternyata Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sementara untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Baca juga: Amien Rais Sebut Seluruh Partai Baru Akan Diloloskan KPU Kecuali Partai Ummat, Ini Tanggapan KPU