Kasus Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri, Ungkap Alasannya

Ia pun harus didemosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak terima dipecat dari Polri.

Menurutnya proses kode etik yang dijalaninya tak profesional. 

Ia pun kini mengajukan banding atas putusan itu.

Diawali saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait hasil sidang etik Hendra. Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia pun harus didemosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.

"Di kode etik. Emang ada masalah apa?" tanya JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diperlihatkan ke wartawan saat diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diperlihatkan ke wartawan saat diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). (HO/Kejaksaan Agung)

"Pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.

Hendra pun mengaku bingung atas alasan ketidakprofesional tersebut.

"Maksudnya kurang profesional itu tentang apa ini. Inti pokoknya dalam pelaksanaan tugas saudara jelaskan," tanya JPU lagi.

Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Nangis usai Ferdy Sambo Minta Berhenti Bohong: Udahlah Wat Ceritain Semuanya Aja

"Masalah kurang profesional juga saya tidak mengerti. Karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.

"Tentang masalah apa itu ada istilah saksi-saksi kode etik," tanya JPU lagi  

"Dalam pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan terkait peristiwa tembak-menembak," di Duren Tiga 46,"imbuh Hendra.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved