Oknum Wartawan dan Atlet Sepeda di Garut Ditangkap Polisi, Jadi Pengedar Narkoba
Dua oknum wartawan dan atlet sepeda BMX ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bersama 12 orang lainnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dua oknum wartawan dan atlet sepeda BMX ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bersama 12 orang lainnya.
Mereka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mereka diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada akhir November.
"Dua tersangka ini menjadi target operasi, keduanya merupakan oknum wartawan yang memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu dan juga merupakan pemakai aktif narkotika jenis sabu-sabu," ujar Wirdhanto dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).
Pada saat ditangkap, kedua tersangka yang berinisial ARR (21) dan F (38) mengaku sebagai wartawan yang bekerja di satu media online lokal di Kabupaten Garut.
Dari keduanya polisi juga menyita kartu identitas dan 17 paket sabu-sabu siap edar.
Baca juga: Melihat Pemain Persib Bandung Zalnando Cedera Parah, Bobotoh Geulis Garut Ini Menangis Tersedu-sedu
"Keduanya mengedarkan salah satunya adalah di kalangan remaja dan pengguna lainnya," ucap Wirdhanto.
Dia menjelaskan dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari itu, pihaknya juga menangkap seorang atlet sepeda BMX berinisial MAA (25).
MAA diketahui merupakan seorang atlet yang masih aktif asal Kabupaten Garut.
"Dia mengonsumsi dan mengedarkan ganja kering, (saat ditangkap) kami amankan sebanyak 6 gram ganja," ucapnya.
Tersangka, menurutnya, diduga mengedarkan narkoba di kalangan sesama atlet.
Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut yang kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca juga: Ada Kampung Super Ekosistem di Garut Pakai Teknologi Cerdas Buat Budidaya Ikan, Ide PLN dan eFishery
Dari Operasi Antik Lodaya, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu, belasan gram ganja kering, 3.820 tablet obat-obatan, dan ratusan botol minuman keras.
"Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda, ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun, dan paling rendah tiga bulan penjara dan denda," ucapnya. (*)