Ini Batas Kecepatan Kendaraan yang Diperbolehkan di Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sumedang-Cimalaka

Curah hujan tinggi dan ruas tol yang baru saja dibuka membuat pengendara harus taat batas kecepatan yang diperbolehkan di tol Cisumdawu Seksi 2-3

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Foto ilustrasi Tol Cisumdawu. Curah hujan tinggi dan ruas tol yang baru saja dibuka membuat pengendara harus taat batas kecepatan yang diperbolehkan di tol Cisumdawu Seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. 

Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara terperinci kapan Tol Cisumdawu mulai difungsikan di momen libur Natal dan Tahun Baru 2023 tersebut.

Baca juga: Seksi 1-3 Tol Cisumdawu Dipastikan Dibuka Akhir Bulan Ini, Seksi 4-6 Tahun Depan

Ia hanya menyebutkan saat sudah difungsikan Tol Cisumdawu hanya dibuka untuk kendaraan kecil, sedangkan kendaraan besar akan dikeluarkan di pintu Tol Bonjol.

Terowongan kembar di jalur seksi dua Rancakalong-Sumedang, Tol Cisumdawu sudah dapat dilalui oleh pemudik, Jumat (29/4/2022).
Terowongan kembar di jalur seksi dua Rancakalong-Sumedang, Tol Cisumdawu sudah dapat dilalui oleh pemudik, Jumat (29/4/2022). (TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, Suntana juga memastikan seluruh personel di jajaran Polda Jabar bakal disiagakan untuk mengamankan momen libur Natal dan Tahun Baru 2023.

"Para personel akan ditempatkan di pos pengamanan dan pos gatur yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar untuk melayani masyarakat," kata Suntana. (tribuncirebon.com/ahmad imam baehaqi)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved