Truk Besar Muatan Barang Dilarang Melintas Jembatan Cibadak, Sukabumi, yang Tergerus Longsor

Kendaraan truk besar muatan barang untuk sementara tidak bisa melintasi jalan arah Cibadak menuju Bogor, Rabu (14/12/2022).

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Kendaraan truk besar muatan barang untuk sementara tidak bisa melintasi jalan arah Cibadak menuju Bogor, Rabu (14/12/2022), akibat rusaknya jembatan di wilayah Cibadak. Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kendaraan truk besar muatan barang untuk sementara tidak bisa melintasi jalan arah Cibadak menuju Bogor, Rabu (14/12/2022).

Mobil besar jenis truk besar tersebut tidak bisa melintas dari arah Kota Sukabumi menuju Bogor akibat rusaknya jembatan di wilayah Cibadak.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo S mengatakan, untuk sementara tiga hari ke depan kendaraan truk besar sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas melewati Cibadak.

Baca juga: Jalan Tol Ruas Cigombong-Cibadak Sukabumi Dipastikan Sudah Bisa Dipakai Saat Libur Natal

"Truk muatan berat kami pending di titik arah kota berada di Cibolang dan Jalur Lingkar Selatan. Sementara dari arah Bogor berada dekat pabrik Paiho," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Pihaknya mengimbau bagi truk besar sumbu tiga, agar melintasi jalan lain tidak melewati arah Cibadak.

"Kami mengimbau kepada melewati arah Cibadak terlebih dahulu khawatir adanya kerawanan dan fatalitas kondisi jembatan," tutur Bagus.

Untuk kendaraan jenis bus pengakut penumpang dan kendaraan minibus dan roda dua diperbolehkan melintas dengan cara buka tutup dari kedua arah baik baik dari arah Kota mau pun arah Bogor.

"Untuk teknis di lapangan kami buka secara bergantian, kami setop dari arah Kota Sukabumi jalankan dari arah Bogor. Sebaliknya kami stop arah Bogor dari Kota Sukabumi masuk.

Satlasntas Polres Sukabumi telah mendapatkan informasi normalisasi jembatan tersebut dalam tiga hari kedepan.

"Normalisasi jembatan tersebut, PUPR sendiri menjanjikan tiga hari. Kemudian di hari ke empat bisa dinormalisasikan," kata Bagus. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved