Gempa Bumi di Cianjur
BMKG Sebut Desa Cipendawa di Pacet Tidak Layak Untuk Dijadikan Relokasi bagi Korban Gempa Cianjur
Lahan di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang diusulkan Pemkab Cianjur untuk dijadikan tempat relokasi tidak layak untuk dihuni
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Lahan di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang diusulkan Pemkab Cianjur untuk dijadikan tempat relokasi tidak layak untuk dihuni.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati pada wartawan, Jumat (9/12/2022).
"Pantauan dilapangan lahan di Cipendawa itu tidak layak, karena rawan terkena erupsi Gunung, makanya kita harus hati-hati dalam menetapkan hunian untuk warga terdampak," katanya.
Sedangkan lanjut dia, untuk lahan di Kecamatan Mande kondisi tanahnya sedang dan cukup keras. Sehingga layak untuk dijadikan tempa relokasi. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Baca juga: Gempa Cianjur Disebabkan Sesar yang Baru Terpetakan, Namanya Patahan Cugenang, kata Kepala BMKG
"Lahan diajukan Pemkab Cianjur di Kecamatan Mande itukan ada beberapa dan layak untuk dihuni, namun dengan catatan haris dengan bangunan yang tahan gempa, karena jarak dekat dengan patahan," kata dia.
Selain itu , Dwikorita menjelaskan, lahan di Desa Sirnagalih yang saat ini sudah dimulai pembangunan rumah bagi warga terdampak gempa pun layak untuk dihuni.
"Jadi berdasarkan hitungan sistematik kita, lahan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, dan Kecamatan Mande layak untik dihuni, asalkan banguannya yang tahan gempa," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian dari tiga lokasi lahan yang diajukan Pemkab Cianjur untuk tempat relokasi, dua diantaranya layak dijadikan tempa hunian tetap. (*)
Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Gempa Susulan yang Masih Terjadi di Cianjur, Minggu Pagi Magnitudo 4,2
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews