Toko Pakaian Dibobol Mantan Pegawai, Diambil Bertahap Selama TIga Bulan, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Sebuah toko pakaian jadi di Jalan Leuwianyar, Cipedes, Kota Tasikmalaya, dibobol maling yang mantan pegawai hingga menderita kerugian Rp 300 juta.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Tersangka pencuri pakaian (kiri) diperiksa sejumlah aparat Polsek Indihiang, Kamis (8/12/2022). Tersangka merupakan mantan pegawai di toko pakaian di Jalan Leuwianyar, Cipedes, Kota Tasikmalaya hingga merugikan toko tersebut Rp 300 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sebuah toko pakaian jadi di Jalan Leuwianyar, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dibobol maling hingga menderita kerugian Rp 300 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, toko pakaian bernama Rina Jaya tersebut ternyata dibobol mantan pegawainya sendiri dan berlangsung sejak tiga bulan lalu.

"Begitu menerima laporan kemarin, kami langsung bergerak dan kurang dari 24 jam menangkap tersangka pelaku yang tak lain mantan pegawai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, melalui Kapolsek Indihiang, AKP H Iwan, Kamis (8/12).

Pelaku berinisial AD (22), warga Jalan Cibeuti Kecamatan Kawalu. Tiga bulan lalu tersangka berhenti bekerja.

Baca juga: Besi Penutup Drainase di Kota Tasikmalaya Lagi-lagi Dicuri, Belum Setahun Diperbaiki

"Saat berhenti bekerja, rupanya diam-diam mengambil salah satu kunci toko. Secara bertahap AD mengambil pakaian selama kurun tiga bulan," kata Iwan.

Belakangan, pemilik toko merasa curiga barang berkurang tapi pemasukan kecil. Ia curiga terhadap AD yang pernah tepergok pegawai lain berada di sekitar toko.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indihiang.

"Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan memang mengarah ke tersangka sebagai pelakunya," ujar Iwan.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti senilai Rp 100 juta berupa ratusan lusin pakaian dalam pria dan wanita.

Menurut Iwan, korban menyebut total kerugian selama tersangka melakukan pencurian dalam kurun waktu tiga bulan mencapai Rp 300 juta.

Baca juga: Pura-pura Belanja di Toko Pakaian, Pria Tasikmalaya Beranak Dua Ini Mencuri HP, Tapi Sial . . .

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku bisa leluasa melakukan pencurian karena memiliki salah satu kunci pintu toko.

"Dengan kunci yang dicuri itulah tersangka leluasa mengambil pakaian di toko selama kurun tiga bulan," kata Iwan. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved