Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf Gara-gara Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang, kini Majelis Hakim dilaporkan terdakwa Kuat Maruf

Editor: Hilda Rubiah
PN Jaksel via TribunnewsWiki.com, Tribunnews/Jeprima
Kolase potret Hakim Ketua Majelis kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf 

TRIBUNJABAR.ID - Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang.

Pasalanya kini terdakwa melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY).

Adapun pelaporan majelis hakim tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.

Aduan tersebut dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Amunisi pada Bhadara E untuk Tembak Brigadir J, Keukeuh Bantah Ikut Nembak

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.

"Siang ini aku kirim rilisnya ya," janji Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Miko mengatakan bahwa tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan laporan terhadap Wahyu Iman Santoso yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," terang Miko.

Ia menerangkan pihaknya akan memverifikasi dan menilai apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Atas aduan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan secara obyektif.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif."

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terpisah sehingga tidak akan menganggu jalannya persidangan kasus Brigadir J.

Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)
Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ungkap Miko.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan."

Baca juga: Bharada E Tak Takut, Hari Ini Akan Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacaranya

Adapun pada persidangan sehari sebelumnya, Wahyu Iman sempat lantang menyebut kesaksian Ferdy Sambo tak masuk akal.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dituturkan oleh Ferdy Sambo.

Sikap hakim ini menimbulkan reaksi kekecewaan dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," kata Arman Hanis dikutip Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak."

Ucapan Hakim pada Ferdy Sambo

Sosok Wahyu Iman Santoso ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo cs (kiri), Ferdy Sambo (kanan)
Sosok Wahyu Iman Santoso ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo cs (kiri), Ferdy Sambo (kanan) (PN Jakarta Selatan / Tribunnews)

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengonfrontasi Ferdy Sambo terkait sejumlah kejanggalan dalam pengakuannya.

Dilansir TribunWow.com, Wahyu menilai penuturan Ferdy Sambo soal kronologi eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk di akal.

Pasalnya, kesaksian tersebut dinilai bertentangan dengan fakta-fakta dan keterangan dari saksi lainnya.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu tidak masuk di akal. Dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal," tegas hakim Wahyu dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu (7/12/2022).

Menurut hakim, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, sedang sakit.

Hal ini bertentangan dengan bukti yang terlihat di CCTV rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan, di mana Putri tampak baik-baik saja.

Baca juga: Kombes Susanto Haris Nangis di Depan Hakim, 30 Tahun Jadi Polisi Karir Hancur di Tangan Ferdy Sambo

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan bahwa dirinya sakit," tutur hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup punya uang pergi ke RS. Itu yang pertama," imbuhnya.

Kemudian, hakim menyinggung mengenai momen Putri dan ajudannya hendak isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

Menurut hakim, tidak mungkin Ferdy Sambo tidak tahu siapa saja yang akan mendampingi istrinya saat isolasi mandiri.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada terdakwa Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal (Bripka RR) dan Yosua (J)," ujar hakim.

Sementara, ART Ferdy Sambo, Susi, tak ikut isolasi seperti yang lain, padahal sama-sama baru datang dari Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi sangat lucu kalau tadi saudara mengatakan 'Saya tidak tahu siapa yang mau diajak'."

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku hendak pergi ke rumah singgahnya di jalan Bangka, Jakarta Selatan untuk bersiap hendak bermain bulu tangkis.

Ia mengatakan berniat meminta keterangan dari Brigadir J pada malam hari setelah melakukan kegiatan tersebut.

Namun emosinya tersulut saat melihat Brigadir J di depan gerbang TKP rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dan baru memutuskan untuk menemui sang ajudan.

Rupanya, hal ini berbeda dengan keterangan saksi dari patwal, serta eks ajudan Ferdy Sambo, Prayogi dan Adzan Romer.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu," tukas hakim.

"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tandasnya.

(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved