Oyo asal Cirebon Jadi Korban Penipuan Proyek Bodong, Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Bandung

Warga Cirebon, H Oyo Sunaryo Budiman jadi korban penipuan dengan modus dijanjikan dapat proyek bodong pembangunan tol.

Editor: Mega Nugraha
web
Ilustrasi 

 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Warga Cirebon, H Oyo Sunaryo Budiman jadi korban penipuan dengan modus dijanjikan dapat proyek bodong pembangunan tol.

Oyo mengalami kerugian Rp 18 miliar dan melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung dan sidang perdana digelar besok, Kamis (8/12/2022).

Kuasa hukum Oyo Sunaryo, Hetta Mahendrati Latumeten, menerangkan, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2022. Laporan ditindaklanjuti dengan menetapkan tersangka berinisial B.

"Yang diharapkan pak Haji Oyo adalah ingin mencari keadilan,"ujar Hetta Mahendrati Latumeten saat dihubungi pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ngaku dari Bank, Jangan Tertipu Link Palsu dari SMS atau WhatsApp

B dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, serta UU No.5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jabar pada 7 November 2022, B ditahan di Rutan Bareskrim.

"Sidang perdanana digelar besok di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," kata Hetta.

Kasus penipuan dengan modus dijanjikan proyek ini berawal saat Oyo dihubungi B, menawarkan proyek jalan di Palembang, Sumatera Selatan.

Jika bersedia bekerja sama dalam pembiayaan dalam proyek tersebut, Oyo dijanjikan mendapat keungungan 6 persen yang nantinya akan dibagi dua dengan Bh ditambah bunga bank 1,5 persen.

Oyo kemudian disodori kontrak proyek senilai Rp 30 M tersebut. Adapun dana yang diperlukan untuk proyek tersebut senilai Rp 25 miliar.

Oyo kemudian mencari pendaraan ke pihak bank. Kata Oyo, bank hanya mendanai dengan pinjaman Rp 18 M sampai Rp 25 M jika kontrak pekerjaannya di atas Rp 60 M.

Oleh B, kontrak tersebut diubah sehingga nilai proyek jadi Rp 60 M. Kontrak itu kemudian disodorkan oleh Oyo ke pihak bank dan akhirnya disetujui pembiayaan senilai Rp 18 M.

Setelah disetujui, Oyo menyerahkan uang itu ke B. Namun, hingga kontrak proyek selesai pada November 2018, B tidak melunasi pinjaman ke bank.

"Kami diberitahu bahwa kontrak proyek tersebut bodong dan tidak ada arsip dokumen kontrak tersebut di salah satu BUMN," kata Oyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved