Bacok Pelajar Lain, Dua Siswa SMK di Sukalarang Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Dua pelajar dari satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, ditetapkak tersangka kasus pengananiaan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Satu dari pelajar yang membacok pelajar lain dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya, satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu buah kelewang dengan panjang 90 sentimeter, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat FI merah.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76c ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat.
"Ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Zainal. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews