Magister Ilmu Hukum Unla Gelar Sosialisasi Hukum Terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga
Universitas Langlang Buana ( Unla ) Program Magister Hukum gelar kegiatan sosialisasi hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Langlang Buana ( Unla ) Program Magister Hukum gelar kegiatan sosialisasi hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu, (3/12/2022) di Aula desa Selokan Jeruk, Kecamatan Selokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Ketua panitia pelaksana Nina Kurniasari mengatakan,kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bidang hukum kepada masyarakat desa, agar lebih mengetahui dan memahami serta mampu melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
"Disamping ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tunggi, besar harapan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga," kata Wanita yang juga merupakan Advokat di Kota Bandung tersebut.
Baca juga: Siapkan Generasi Unggul dan Berkarakter untuk Indonesia Bangkit, UNLA Wisuda 749 Mahasiswa
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum unsur Forkompincam Selokan Jeruk, Serta para kepala desa yang ada di Kecamatan Selokan Jeruk, dan masyarakat yang mewakili 7 desa di selokan Jeruk.
Dalam gelaran tersebut tampil pembicara Wenda Aluwi, SH dan DR. Nugraha Pranadita, SH dari Dosen Magister Hukum UNLA.
Pemateri pertama Wenda Aluwi, SH menyampaikan pemaparan dengan lugas dan komunikatif, bahkan interaksi dengan para peserta.
Terlebih saat Wenda menanyakan tentang kekerasan rumah tangga yang di alami terutama kaum wanita, termasuk yang terkait dengan kebutuhan biologis antara suami dan istri
Karena dalam berhubungan suami istri bisa saja memicu hal yang bisa dikategorikan dalam kekerasan dalam rumah tangga
Menurutnya, jika istri ridho dan tidak melaporkan maka tidak menjadi masalah, karena ini masuk delik aduan, ini kasus akan di tindak lanjuti jika ada laporan atau aduan.
Baca juga: Unla Mengadakan Diskusi Nasional "Revitalisasi Kompolnas di Era Digital", Perlu Penguatan Komisi Ini
Sementara itu DR Nugraha Pranadita, SH ikut mengupas berbagai hak- hak wanita khususnya istri jika terjadi perceraian, maka kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
Jika suami mengabaikan maka bisa dituntut baik pidana maupun perdata.
"Pidananya bisa di kenai pasal penelantaran, disamping secara perdata bisa mengajukan ke Pengadilan tentang besaran nominal yang tidak di berikan, selama ini," kata Dosen Magister Hukum itu.
Nugraha juga menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak hak istri jika terjadi perceraian.
Pada acara tersebut, hadir pula direktur Pascasarjana Unla Prof Davidescu Cristiana Victoria