Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog dan Daftar STB Bersertifikat Kominfo Hanya Rp 100 Ribuan
Anda tetap bisa menggunakan TV analog yang ditambah perangkat baru bernama Set Top Box (STB).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi telah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten-kota di Indonesia.
Kominfo mengatakan, masyarakat tetap dapat menikmati siaran TV yang sebelumnya ada di TV analog dengan beralih ke siaran televisi digital.
Tapi tenang, warga tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati siaran tv digital. Di akhir artikel ada cara pasang set top box untuk bisa menonton siaran TV digital.
Anda tetap bisa menggunakan TV analog yang ditambah perangkat baru bernama set top box atau STB.
STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko luring maupun daring.
Sebelum membelinya Anda tentu harus mengetahui STB yang telah bersertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dikutip dari indonesia baik, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Setidaknya ada 10 merek STB yang bisa menjadi referensi Anda sebelum membeli STB.
Berikut 10 Merek STB yang bersertifikat Kominfo berserta harganya.
1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) sekitar Rp 185 ribu
2. Polytron (PDV 600T2) sekitar Rp 200 ribu
3. Ichiko (8000HD) harga sekitar Rp 300 ribu
4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210) sekitar Rp 225 ribu
5. Venus (Brio) sekitar Rp 198 ribu