Pemilu 2024

Sebanyak 1.524 Pendaftar Berebut Posisi Jadi Anggota PPK di Ciamis, yang Dibutuhkan Hanya Sedikit

Minat warga Ciamis untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR/ANDRI M DANI
Ilustrasi. Minat warga Ciamis untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Minat warga Ciamis untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) cukup tinggi.

Sejak dimulainya pendaftaran anggota PPK mulai tanggal 20 November 2022 sampai batas akhir pendaftaran pada 29 November, total ada 1.524 orang yang mendaftarkan diri secara terpusat ke akun SIAKBA.

Sebanyak 1.524 pendaftar tersebut akan beradu nasib berebut posisi sebagai anggota PPK yang totalnya sebanyak 135 orang. Atau 5 orang tiap kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Menurut Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu kepada Tribunjabar.id, Kamis (1/12/2022) dari 1.524 warga Ciamis yang mendaftar jadi anggota PPK tersebut terbanyak di Kecamatan Ciamis yakni 185 orang.

Dan yang paling sedikit dari Kecamatan Sukamantri, 15 orang.

“Terbanyak di Kecamatan Ciamis 185 orang. Sedangkan paling sedikit di Kecamatan Sukamantri, 15 orang,” ujar Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu kepada Tribun Kamis (1/12).

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU, Minimal Lulusan SMA/SMK

Di Kecamatan Ciamis ada 185 pendaftar yang akan berebut posisi 5 anggota PPK.

Sementara di Kecamatan Sukamantri peluang pendaftar untuk jadi anggota PPK di kecamatan tersebut cukup tinggi, ada 15 pendaftar yang akan beradu nasib jadi 5 anggota PPK.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin), pendaftar yang lolos berhak mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer (CAT/computer acsisted test) yang akan berlangsung tanggal 5-7/12.

Bagi yang lulus seleksi tertulis CAT berhak mengikuti test wawancara untuk menentukan 5 orang terpilih atau lolos jadi anggota PPK di tiap kecamatan. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved