Anak Habisi Ayah Kandung
Kakak Korban Emosi Lihat Murtado Peragakan Detik-detik Habisi Ayahnya di Indramayu, Karena Warisan
Bertempat di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Murtado (27) anak durhaka tersebut turut dihadirkan oleh polisi, Rabu (30/
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi melakukan Olah TKP lanjutan di lokasi anak bunuh ayah kandung karena harta warisan di Kabupaten Indramayu.
Seusai dihabisi, ayah kandungnya tersebut lalu di kubur di pekarangan rumah pelaku.
Bertempat di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Murtado (27) anak durhaka tersebut turut dihadirkan oleh polisi, Rabu (30/11/2022).
Murtado yang mengenakan pakaian tahanan oranye lalu diminta menunjukan detik-detik melenyapkan nyawa ayahnya tersebut.
Korban awalnya dipukul menggunakan balok.
Kemudian untuk memastikan ayahnya meninggal, pelaku ini melukai leher korban hingga nyaris putus.

Di lokasi kejadian juga dihadirkan kakak-kakak pelaku.
Mereka tampak geram menyaksikan saudara paling bungsu dari 6 bersaudara tersebut menyerang ayah mereka.
Kelima kakaknya tersebut bahkan nyaris meluapkan emosi sehingga harus ditenangkan petugas.
Baca juga: Apa Motif Anak di Indramayu Habisi Ayah Lantas Kubur Jasadnya di Pekarangan Rumah, 2 Bulan Lalu?
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Oktober 2022.
Adapun, kejadian itu baru terbongkar seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan laporan penganiayaan yang ia lakukan kepada kakaknya.
"Hasil pendalaman penyidik, selain menganiaya kakaknya, ternyata diketahui juga bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan, baru pembunuhan ayah kandungnya sendiri," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (1/12/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, motif pembunuhan terhadap ayah sekaligus penganiaya terhadap kakaknya tersebut dilakukan pelaku karena masalah rebutan warisan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Indramayu.
Atas perbuatannya, Murtado dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Hasil kemari pemeriksaan dokter forensik korban ada luka pukulan benda keras dan juga tiga kali hantaman golok. Pelaku diancam pasal 340 atau pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman )