UMK Pangandaran Bakal Naik 7,11 Persen, Ipit Sopiah: Buruh Gembira karena Kenaikannya Signifikan

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran, kata Ipit, juga merespons baik dengan rekomendasi kenaikan UMK 7,11 persen.

Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ilustrasi demontrasi buruh. Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah SSos MM, menyampaikan, UMK di Pangandaran naik 7,11 persen. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah SSos MM, menyampaikan, UMK di Pangandaran naik 7,11 persen.

"Artinya, yang tadinya Rp 1.884,364 naik Rp 134.025 menjadi Rp 2.018.389," ujar Ipit saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (30/11/2022) siang.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran, kata Ipit, juga merespons baik dengan rekomendasi kenaikan UMK 7,11 persen.

"SPSI sangat gembira karena kenaikannya sangat signifikan," ucapnya.

Baca juga: Bupati Sukabumi Usulkan UMK 2023 Naik 10 Persen, Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat

Menurut Ipit, Kabupaten Pangandaran merupakan satu kabupaten yang kecil sehingga tidak ada riak yang berarti.

"Karena, hitungannya sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Permen Nomor 18 tahun 2022," kata dia.

PP 36 tahun 2021 memang masih berlaku, tapi gejolak di bawah dan ditambah dampak Covid-19 yang masih terasa menjadi bahan pertimbangan.

"Akhirnya, kementerian mengeluarkan Permen Nomor 18 untuk memberikan ruang kepada para pekerja atau buruh untuk menaikkan UMK," katanya.

Dengan kenaikan UMK sesuai dengan Permen Nomor 18, dari Apindo juga tidak ada permasalahan karena mungkin sudah ada arahan dari pusat untuk menyeragamkan.

Memang, kalau secara landasan hukum Apindo melakukan komplain. Namun, secara nilai kenaikan tidak.

"Meskipun komplain, itu kan haknya dari organisasi. Kami menghargai keinginan dari Apindo ataupun keinginan dari SPSI, kita hanya menengahi."

"Cuma bagaimana caranya agar dengan kenaikan UMK itu semuanya bisa dimusyawarahkan dan semua pihak setuju," ujarnya.

Seperti, musyawarah atau rapat dewan pengupahan yang sudah dilaksanakan pada hari Senin (28/11/2022).

"Selain kami, di situ ada Apindo, SPSI, dan akademisi," ucap Ipit. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved