Info Lowongan Kerja

LOWONGAN KERJA BUMN Desember 2022 di Anak Perusahaan PT KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Daftar di Sini

Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja BUMN, kabar gembira. Anak perusahaan PT KAI membuka lowongan kerja terbaru untuk lulusan SMA/SMK

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @rmu.id
Dua karyawan KAI Services, Ilustrasi - LOWONGAN KERJA BUMN Desember 2022 di Anak Perusahaan PT KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Daftar di Sini 

Baca seluruh informasi dan prosedur pelaksanaan rekrutmen serta Buku Panduan Rekrutmen Online yang dapat didownload pada menu PANDUAN > Panduan > Panduan Registrasi dan Apply Lowongan > “DOWNLOAD BUKU PANDUAN”. 

Calon pelamar yang belum memiliki akun, terlebih dahulu melakukan registrasi dan upload dokumen sesuai persyaratan lamaran. 

Calon pelamar wajib memastikan bahwa email yang digunakan pada saat registrasi adalah email aktif dan data yang diinput harus sesuai identitas diri seperti KTP, Ijazah, dll serta tidak melakukan perubahan data/dokumen setelah melakukan apply sampai proses rekrutmen selesai. 

Calon pelamar yang sudah memiliki akun di website karir.reska.id harus memastikan bahwa dokumen persyaratan lamaran sudah diupload di akun pelamar yang ada di website.

Lokasi seleksi pada seluruh wilayah kerja dan/atau kebijakan panitia rekrutmen. 

Pelamar yang lulus seleksi tahap I (Seleksi Administrasi) berhak mengikuti seleksi tahap II (Wawancara) yang rencananya akan diumumkan melalui website karir.reska.id 

Seluruh informasi mengenai rekrutmen hanya dapat dilihat melalui website resmi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) dengan alamat : karir.reska.id 

Rekrutmen PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut. 

Seleksi penerimaan pekerja menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved