Warga Cimahi-KBB Bisa Perpanjang SIM hingga Bayar Pajak Kendaraan di MPP Kota Cimahi
Sejumlah gerai pelayanan Polres Cimahi saat ini sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah gerai pelayanan Polres Cimahi saat ini sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Kota Cimahi, Kota Cimahi.
Seperti diketahui, MPP Kota Cimahi itu sudah dibuka mulai Senin (28/11/2022) dan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelayanan Polres Cimahi yang hadir di MPP tersebut yakni perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Samsat, dan Pelayanan SPKT khusus untuk laporan kehilangan.
Baca juga: Resmi Dibuka, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi Dipuji Menpan RB
"Dengan adanya MPP ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat Kota Cimahi dalam hal pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kepolisian," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, adanya MPP ini merupakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena sebelumnya pelayanan publik di Kota Cimahi hanya dilakukan secara terpisah di masing-masing instansi.
"Kemudian timbul gagasan pelayanan terpadu satu atap yaitu MPP, jadi inovasi ini juga bisa membantu pelayanan Polres Cimahi seperti perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan laporan kehilangan," kata Imron.
Khusus untuk pelayanan Polres Cimahi di MPP tersebut, kata Imron, hanya dilakukan untuk perpanjangan SIM dan SKCK, sedangkan untuk pembuatan baru tetap di Mapolres Cimahi.
"Untuk pelayanan samsat juga khusus pajak tahunan saja dan pelayanan SPKT khusus Laporan kehilangan surat surat berharga non tindak pidana," ucapnya.
Selain pelayanan Polres Cimahi, di MPP itu juga terdapat 139 layanan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan asosiasi mulai dari layanan pembayaran pajak, perizinan, serta administrasi kependudukan (adminduk).
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan pada awal didirikan, MPP ini hanya ditargetkan bisa menyediakan 77 pelayanan, tetapi setelah dikaji kembali ternyata bisa ditingkatkan menjadi 159 pelayanan dan terdapat keunggulan jika dibandingkan dengan daerah lain.
"Sejak awal dirancang, proses pengintegrasian MPP di Cimahi ini lebih mudah dan lebih solid karena ditunjang dengan perkembangan IT dan gedungnya didesign untuk bisa membuat nyaman ketika orang berada disini," ucap Dikdik.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews