Sabtu, 11 April 2026

Pencuri Belasan PC Tablet di SDN 3 Leles Sagalaherang Subang Ternyata Orang Tua Murid dan Alumni

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pencuri PC Tablet di SDN 3 Leles yang berada di Kampung Leles.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Dua pelaku pencuri PC Tablet milik SDN 3 Leles dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Segalaherang, Subang, Senin (28/11/2022). Mereka merupakan orang tua murid dan alumni sekolah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pencuri PC Tablet di SDN 3 Leles yang berada di Kampung Leles RT 05/ RW 02 Desa Leles, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Dua pelakunya yakni ASR (30) dan AP (28).

Dari hasil pengembangan tim Resmob Satreskrim Polres Subang, mereka ternyata residivis kambuhan.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolsek Segalaherang, Senin (28/11/2022), mengatakan, pelaku merupakan orang tua siswa dan alumni sekolah tersebut.

"Kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian," ujar Sumarni, Senin.

Kedua pelaku mencuri belasan PC Tablet di SDN 3 Leles ini sebanyak dua kali.

Sumarni mengatakan, pelaku menunggu sekolah sepi kemudian memasuki ruang penyimpanan PC Tablet tersebut. 

Baca juga: Bendungan Sadawarna di Subang Segera Rampung, Mengairi Sawah 4.500 Hektare dan Reduksi Banjir

"Pelaku masuk ke ruangan penyimpanan barang bukti berupa PC Tablet Mito ini yang tidak terkunci. Sehingga dengan leluasa mereka masuk ke ruangan tersebut dan mengambil belasan Tablet dalam dua kali beraksi," jelas Sumarni.

Sumarni menjelaskan, dari hasil pengembangan dan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihak Resmob dan Jajaran Polsek Sagalaherang langsung mengejar pelaku.

"Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku menjual hasil curiannya melalui akun jual beli di Facebook dan kedua pelaku langsung berhasil diamankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti 12 unit PC Tablet senilai Rp 24 Juta," katanya Sumarni.

Akibat perbuatannya, ARS dan AP saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Segalaherang dan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: ASN di KBB Jadi Korban Pencurian di Kantornya Sendiri, Pelaku Masuk Ruangan saat Korban Salat Zuhur

Sekretaris Dinas Pendidikan Subang, Aef Saefudin, mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat jajaran Kepolisian Polres Subang yang berhasil menangkap para pelaku.

Aep mengimbau kepada pihak sekolah agar lebih mengintensifkan pengamanan aset sekolah, khususnya barang elektronik agar terhindar dari aksi pencurian.

"Simpanlah sebaik mungkin semua aset milik sekolah, bila perlu simpan di dalam ruangan yang menggunakan tralis besi agar terhindar dari pencurian," katanya. (*)

Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved