Info Lowongan Kerja

DIBUKA Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU, Minimal Lulusan SMA/SMK

Saat ini dibuka lowongan kerja di Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tingkat kabupaten/kota, penerimaan anggota PPK, terbuka untuk lulusan SMA/SMK

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
DIBUKA Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU, Minimal Lulusan SMA/SMK 

* Berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat 

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: 10 Lowongan Kerja di KAI Services Anak Perusahaan BUMN PT KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Daftar di Sini

Berkas Persyaratan:

* Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar;

* Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;

* Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

* Daftar Riwayat Hidup; dan

* Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik;

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved