Tipu dan Lecehkan Istri Tersangka, Begini Nasib Oknum Polisi di Babel Kini: Terancam Dipecat
Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada seorang istri tersangka kasus narkoba.
TRIBUNJABAR.ID, BANGKA BELITUNG - Kasus asusila yang menyeret oknum polisi kembali terjadi.
Kali ini anggota polisi yang bertugas di Polda Bangka Belitung, Briptu IA.
Tak hanya kasus asusila, anggota polisi itu pun dilaporkan atas kasus penipuan.
Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada seorang istri tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Demi Ringankan Hukuman Suami, Istri Tahanan Kasus Narkoba Rela Ditiduri Oknum Polisi, Kini Dibongkar
Korbannya adalah DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.
Bripti IA sendiri bertugas sebagai penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.
Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.
Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.
Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.
Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.
AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).
"Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya," ujarnya.
Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.
Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.
Baca juga: Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dilaporkan Istri ke Propam, Sudah Pesan PSK Sejak Menikah 3 Bulan
Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.
Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.
"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.
Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.
"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."
"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta,