Duh, Ada Formula Baru Penetapan UMP 2023, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP Harus Lakukan Revisi

UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada 28 November 2022 dan UMK 2022 7 Desember 2022.

Tribunnews.com
ilustrasi uang upah minimum provinsi 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah daerah akan segera mengumumkan penetapan upah minimun 2023.

Harusnya, upah minimum provinsi (UMP) maksimal diumumkan besok, Senin (21/11/2022).

Namun, ada penyesuaian formula penghitungan sehingga jadwal pengumuman UMP diundur.

Baca juga: Wagub Jabar Silaturahmi Dengan Perwakilan Serikat Buruh, Bahas Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar

Diketahui, upah minimum 2023 sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kendati demikian, sejumlah daerah tercatat sudah mengumumkan UMP 2023, sebelum adanya aturan terbaru itu.

Formula baru

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi meminta, pemerintah daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 untuk menyesuaikannya dengan formula baru.

"Dengan hadirnya regulasi yang baru, tentunya mereka akan menyesuaikan kebijakannya terkait dengan upah minimum," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Karena itu, Anwar menyebut batas waktu pengumuman upah minimum kini diundur selama 7 hari.

Artinya, UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada 28 November 2022 dan UMK 2022 7 Desember 2022.

Diketahui, ada tiga provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 sebelum adanya aturan baru, yaitu Papua Barat, Riau, dan Jambi

Papua Barat sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000, Jambi Rp 131.847, dan Riau Rp 166.436.

Namun, mereka kini harus menyesuaikan nominal UMP 2023, seiring adanya aturan baru.

Baca juga: Besaran UMK Indramayu 2023 Belum Bisa Ditentukan, Masih Tunggu Penetapan UMP Jabar 2023


Diberitakan sebelumnya, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved