Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, 19 Wanita dan Anak di Bawah Umur Disekap untuk Jadi PSK

Para korban yang menjadi PSK rupanya disekap dan dilarang melakukan aktivitas di luar bisnis prostitusi.

Vanuatu Independent
Ilustrasi prostitusi - Bisnis prostitusi dan penyekapan dibongkar Polda Jawa Timur. 

TRIBUNJABAR.ID, PASURUAN - Bisnis prostitusi dan penyekapan dibongkar Polda Jawa Timur.

Bisnis prostitus tersebut beroperasi di Pasuruan.

Polisi menemukan adanya penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK).

Para korban yang menjadi PSK rupanya dilarang melakukan aktivitas di luar bisnis prostitusi.

Baca juga: Dulu Dibersihkan Dedi Mulyadi, Kini Prostitusi Warung Remang-remang di Cilodong Muncul Lagi

Polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi yangberbeda.

Lokasi pertama penggerebekan berada di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/11/2022) lalu.

Sementara lokasi kedua ada di dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi yang disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.

Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 19 perempuan yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.

Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga menjalankan bisnis prostitusi ini dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial DGP dan RNA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus prostitusi di Pasuruan ini sedang dikembangkan.

"Sekarang masih dikembangkan. Mohon waktu," ujarnya pada Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dua Selebgram Diciduk Polisi di Hotel, Terlibat Prostitusi Online, Ini Tarifnya Sekali Kencan

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan jika bisnis prostitusi ini menggunakan kedok warung kopi.

Ia mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.

Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.

Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.

Kini kelima pelaku telah ditahan di Polda Jatim.

"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.

Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap 19 korban dan 5 tersangka terkait harga yang dipatok di prostitusi ini.

Pelaku mematok harga Rp500-Rp800 ribu untuk sekali kencan dan mendapatkan untung sekira Rp300-Rp500 ribu.

Baca juga: Dipakai Prostitusi hingga Pesta Miras, 8 Warung Remang-Remang di Bandung Barat Dibongkar

"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," terangnya.

Para korban juga dikurung di wisma dan dibatasi kegiatannya oleh para pelaku.

Beberapa aturan yang diterapkan seperti larangan keluar wisma, larangan penggunaan ponsel dan larangan berhubungan dengan pihak luar.

"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," jelasnya.

Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi di Pasuruan, 19 Wanita Disekap dan Dijadikan PSK, Ada Anak di Bawah Umur,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved