Wagub Jabar Silaturahmi Dengan Perwakilan Serikat Buruh, Bahas Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar
Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh, bahas Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Baca juga: Jika Kenaikan UMP dan UMK Masih Pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, Tidak Akan Ada Perubahan Signifikan
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.