Jika Kenaikan UMP dan UMK Masih Pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, Tidak Akan Ada Perubahan Signifikan
"Kami akan berunjuk rasa besok di Gedung Sate untuk kenaikan UMP yang lebih adil bagi masyarakat setelah mengalami kenaikan BBM"
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak akan terlalu signifikan jika pemerintah masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Roy mengatakan memang pemerintah membawa angin segar dengan mewacanakan kenaikan UMP atau UMK. Namun, katanya, jika masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021, kenaikan upah buruh tidak akan sebesar dampak kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok yang terjadi.
"Kalau pakai PP 36, kenaikannya akan masih minim, sekitar 1 sampai 5 persen saja. Karena variabel yang menentukannya sangat banyak, yang membuat kenaikannya tidak akan terlalu signifikan," kata Roy di Bandung, Senin (14/11).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah bisa keluar dari formulasi PP 36, yakni dengan menggunakan penambahan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, katanya, dengan formulasi angka inflasi nasional 5,71 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,72 persen, maka kenaikan upah sebesar 11,43 persen.
Jika menggunakan data inflasi Jabar sebesar 5,8 persen dan jika pertumbuhan ekonomi Jabar 6,07 persen, maka kenaikan upah menjadi sekitar 12 persen. Karenanya, jika menggunakan PP 36, maka kenaikan UMP Jabar 2023 hanya sebesar sekitar 4 persen.
Baca juga: Buruh di Cianjur Minta UMK Naik 24 Persen, Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang untuk Berunjukrasa
"Kami akan berunjuk rasa besok di Gedung Sate untuk kenaikan UMP yang lebih adil bagi masyarakat setelah mengalami kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok. Kemudian nanti pun akan aksi kembali untuk penentuan UMK," katanya. (*)