Banyak Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Ingatkan Masyarakat Tentang Dua Hal Penting Ini
OJK mengingatkan tentang dua hal yakni legal dan logis soal pinjaman online yang juga menimpa mahasiswa IPB
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat atau calon nasabah untuk memperhatikan dua hal dalam melakukan pinjaman online (pinjol) yakni legal dan logis.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly mengatakan, legal yakni pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK dan logis yakni suku bunga yang ditawarkan masih dalam tahap wajar.
"Pinjol itu ada dua, pinjol yang legal dan ilegal, tidak ada salahnya meminjam ke pinjol asal yang legal. Sementara, untuk hal logis terkait suku bunga, tingkat pengembaliannya dalam tahap normal," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id pada acara konferensi internasional The Global Advance Research Conference on Management and Business Studies (Garcombs) 2022 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Pemahaman mengenai pinjol bisa lebih ditingkatkan kerja sama dengan sosialisasi kampus, sekolah atau masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar IwanSuryawan: Kasus Mahasiswa Korban Pinjol Harus Jadi Pelajaran Bagi Kampus
"Masyarakat harus membedakan, kalo kira-kira hasilnya jumlah bunga tidak logis, berarti itu ada masalah dengan pinjol tersebut, apalagi tidak terdaftar," kata ia.
Dua hal yakni legal dan logis harus menjadi perhatian utama.
"Logis itu juga termasuk dari sisi kemampuan membayar, jangan lupa jika pinjol itu sifatnya utang yang harus kita bayar, ada tidak sumber penghasilan kita yang bisa digunakan untuk membayar kembali utang tersebut," ujar Aulia.
Aulia menambahkan, jangan sampai pinjaman tersebut tidak bisa terbayarkan.
"Prinsipnya jangan besar pasak daripada tiang," ujarnya.
Masyarakat bisa menanyakan lebih detail kepada pihak pinjaman online, untuk mengetahui kewajiban dan hak calon nasabah.
Mengutip dari laman Tribunjabar.com tergiur keuntungan yang besar dan cepat diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya mahasiswa IPB yang terjerat pinjol.
Baca juga: IPB University Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswanya yang Terjerat Pinjol. Jumlahnya Ratusan
"Jangan tergiur karena prosesnya cepat dan mudah, hanya memakai KTP terus bisa cair, harus dikuatkan secara pribadi untuk tidak tergiur, jika dirasa tidak membutuhkan sebaiknya dihindari," kata ia.
Aulia Fadly menambahkan, Pinjol bisa memberikan dampak positif sebab, akses keuangan pinjaman online diberikan kepada semua lapisan masyarakat luas secara legal.
"Salah satu program OJK untuk inklusifitas terhadap akses keuangan," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilih pinjaman online (pinjol) yang sudah mendapat legalitas dari OJK sebab, pinjol tersebut memberikan performance yang baik sebelum diberikan izin.