Pencuri Mobil di Linggarsirna Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap, Ada 3 Pelaku yang Diamankan

Polres Tasikmalaya membongkar kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Desa Linggarsirna, Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Ravianto
TribunPriangan.com/Aldi M. Perdana
Kapolres Tasikmalaya S. Hery Heryanto (bertopi) menunjukan barang bukti pencurian kendaraan roda empat di Polres Tasikmalaya pada Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya membongkar kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Desa Linggarsirna, Kabupaten Tasikmalaya.

Tiga orang sudah ditangkap terkait kasus pencurian tersebut.

Kapolres AKBP S Hery Haryanto mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat itu di Polres Tasikmalaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).

“Kami telah mengamankan dan menangkap tiga pelaku. Saat ini ada dua pelaku yang tengah kami lakukan penyidikan di Satreskrim Polres Tasikmalaya dan satu pelaku di Satreskrim Polres Ciamis,” terang Hery kepada TribunPriangan.com.

Tambahnya, peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB di Desa Linggarsirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.

Tiga pelaku tersebut merupakan seorang residivis. Pelaku dengan inisial D dan A diketahui sebagai eksekutor di lapangan sehingga dirinya dikenakan pasal 363.

Baca juga: Sudah Pakai Helm dan Bermasker Agar Tak Ketahuan, Pencuri di Tasik Ini Lupa Motornya Terekam CCTV

Sedang pelaku dengan inisial R merupakan penadah hasil curian sehingga dikenakan pasal 480.

Hery juga mengatakan, bahwa saat ini, pelaku berinisial A tengah ditahan di Polres Ciamis.

Diketahui, untuk saat ini, terdapat barang bukti sebanyak 7 unit roda empat kendaraan mobil pick up yang telah diamankan di Polres Tasikmalaya. (Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved