Sabtu, 2 Mei 2026

Masyarakat Harus Paham, Ini Ciri-ciri Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan, Termasuk Uang yang Terbakar

Masyarakat perlu tahu, uang dalam kondisi rusak bisa ditukarkan dengan uang baru dengan ciri-ciri yang ditentukan Bank Indonesia (BI).

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Tri Setiadi, perwakilan BI, menyosialisasikan kualitas uang yang layak diedarkan, di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa barat, Kamis (17/11/2022) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Masyarakat perlu tahu, uang dalam kondisi rusak bisa ditukarkan dengan uang baru dengan ciri-ciri yang ditentukan Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut disampaikan Tri Setiadi, perwakilan dari Bank Indonesia (BI), di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa barat, Kamis (17/11/2022) siang.

Tri Setiadi mengatakan, kualitas uang yang layak untuk diedarkan ada dua.

Pertama, uang layak edar (ULE) atau uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Gara-gara Bangkai Kapal Viking, Terumbu Karang di Pasir Putih Pangandaran Banyak yang Rusak

Kedua, uang tidak layak edar (UTLE) atau uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan kembali.

UTLE ini, kata Tri, dibagi ke dalam tiga katagori, yaitu uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.

"Kalau berbicara uang lusuh, yaitu uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya. Misalnya, uang dicoret-coret itu masuknya uang lusuh," ujar Tri dalam sosialisasi kepada sejumlah wartawan.

Kemudian uang cacat, yaitu uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

"Uang cacat misalnya, nomor seri pada uangnya itu hilang," katanya.

Baca juga: Populasi Rusa Berkurang di Cagar Alam, Ini yang akan Dilakukan KSDA Pangandaran

Ketiga, uang rusak adalah uang yang ukuran fisiknya sudah berubah dari ukuran aslinya.

"Jadi, uang itu rusak seperti karena terbakar dan lainnya," ucapnya.

Tri mengatakan, ketentuan penggantian uang rusak adalah uang kertas rusak diberi penggantian apabila fisiknya lebih besar dari 2/3 dan ciri-ciri uang dapat dikenali keasliannya.

"Jadi, ilustrasi fisiknya lebih dari 2/3," kata Tri.

Syarat penggantian uang rusak adalah uang rusak yang masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved