Ratusan Buruh di Bandung Barat Terkena PHK Sepanjang Tahun 2022, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB jumlah buruh yang terkena PHK sepanjang tahun 2022 ini mencapai 211 orang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lambatnya perputaran ekonomi selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi dua tahun terakhir.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB jumlah buruh yang terkena PHK sepanjang tahun 2022 ini mencapai 211 orang.
Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan mengatakan, data yang terkena PHK tersebut didapat dari laporan buruh yang menyerahkan surat paklaring untuk persyaratan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca juga: Jabar Siapkan Mitigasi Cegah PHK Massal di Industri Padat Karya, Angkanya Terpantau Sudah Tinggi
"Jadi jumlah buruh yang kena PHK mencapai 211 orang, angka ini berdasarkan data lapor ke Disnakertrans," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, Rabu (16/11/2022).
Dari ratusan buruh yang terkena PHK itu, kata Panji, sebanyak 53 orang melakukan klaim JKP. Untuk buruh ini terdiri dari berbagai sektor industri seperti makanan dan minuman, garmen serta tekstil.
Panji mengatakan, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap buruh tersebut mayoritas karena mereka habis kontrak dan langkah perampingan pekerja, serta ada juga karena perusahaannya tutup.
"Untuk sektor industri dan penyebabnya macam-macam ada yang habis kontrak, pengurangan tenaga kerja, dan perusahaan tutup," kata Panji.
Kendati demikian, kata Panji, ratusan buruh tersebut dipastikan sudah mendapatkan haknya sebagai pekerja seperti pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ratusan Buruh Kepung Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Minta Naikan UMK 2023 dan Tolak Omnibus Law
Panji mengatakan, jika buruh yang sudah terkena PHK itu tidak mendapat pesangon, maka mereka tentu saja bisa mengajukan ke musyawarah Tripartit.
"Mereka semua sudah diberikan pesangon. Dari ratusan buruh ini lapor ke kita karena ingin diberikan hak usai pemutusan kerja, jadi sudah kita tangani," ucapnya.