Daftar Terbaru Obat Sirup yang Tak Aman Dikonsumsi, Izin Edarnya Dicabut

Daftar obat sirup yang aman dan tak aman pun terus diperbaharui. Berikut 73 obat sirup yang tidak aman

Canva
Ilustrasi obat sirup. BPOM merilis daftar obat sirup yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietlien glikol (DEG) yang akan segera ditarik peredarannya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aturan penggunaan obat sirup terbaru telah diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Daftar obat sirup yang aman dan tak aman pun terus diperbaharui.

Lewat edaran yang terbit pada 11 November 2022, disebutkan bahwa obat sirup yang tidak aman merupakan obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru 73 Obat Sirup yang Tercemar EG/DEG, Ada 4 Tambahan Baru, Kini Dilarang BPOM

Adapun obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang," tulis keterangan tersebut yang dikutip, Rabu (16/11/2022).

Berikut 73 obat sirup yang tidak aman tersebut:

PT Afi Farma

1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml

2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

8. Aficitrin sirup dus 12 botol plastik @ 10 ml

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved