Rabu, 15 April 2026

Buruh di KBB Pesimis UMK 2023 Bisa Naik, Pemda KBB Diminta Cari Terobosan Baru

Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, buruh meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan baru

Tribunnews.com
ilustrasi uang - Buruh di daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pesimis UMK tahun 2023 bakal naik jika penghitungannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Buruh di daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pesimis UMK 2023 bakal naik jika penghitungannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasalnya, berdasarkan PP itu formulasi penghitungan upah akan mengacu terhadap laju inflasi, sehingga angka tertinggi dari keduanya akan dipilih dan dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.

Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat, mengatakan, terkait hal itu perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit agar Pemda KBB tidak menggunakan PP Nomor 36, tetapi PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK 2023.

Baca juga: Jika Kenaikan UMP dan UMK Masih Pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, Tidak Akan Ada Perubahan Signifikan

"Itu kami lakukan karena kemungkinannya UMK 2023 tidak akan ada kenaikan kalau formulanya tetap menggunakan PP nomor 36," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).

Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan baru agar tidak merugikan buruh.

"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan UMK 13 persen. Tapi Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP nomor 78," kata Dede.

Atas hal tersebut, kata dia, buruh di KBB menantang Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk membuat semacam Surat Keputusan (SK) atau surat edaran.

Dede mengatakan, SK atau surat edaran tersebut harus diberikan kepada setiap perusahaan di KBB yang mengharuskan menaikan upah bagi buruh yang sudah bekerja dengan waktu di atas satu tahun.

"Tahun kemairn Bandung Barat gak ada kenaikan. Nah solusinya sudah bahas, bupati diminta mengeluarkan SK perintah terhadap pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Buruh di Cianjur Minta UMK Naik 24 Persen, Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang untuk Berunjukrasa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved