Bumil Lahiran Gratis! Ini Cara Daftar Layanan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya
Ibu-ibu hamil alias bumil, kini Anda bisa melahirkan tanpa memikirkan biaya tinggi. Berikut cara daftar layanan melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D.
Jika syarat dokumen telah terpenuhi, berikut prosedur melahirkan dengan BPJS kesehatan:
1. Rutin lakukan pemeriksaan kehamilan di faskes yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan.
2. Jika kondisi bumil beresiko, dokter akan memberi surat rujukan untuk pelayanan ke faskes tingkat kedua seperti RS di atas tipe D.
3 Jika kondisi bumil tak beresiko dan fasilitas di faskes tingkat 1 memadai, sang ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
4. Siapkan syarat dokumen yang harus dibawa untuk melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan.
Berikut cara daftar melahirkan gratis dengan BPJS kesehatan:
1. Kunjungi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat 1 yang terdaftar pada kartu BPJS kesehatan.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi
3. Sertakan syarat dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK, buku KIA dan kartu peserta BPJS Kesehatan)
4. Petugas akan memproses pendafataran dan memberikan layanan medis kepada bumil.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2022 di BPJS Kesehatan Penempatan di Seluruh Indonesia Daftar di Sini

Perlu diketahui, untuk prosedur melahirkan normal pada umumnya bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Seperti puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit kelas D.
Saat persalinan, pertama kali harus mendatangi tempat faskes 1 apabila melahirkan secara normal tanpa ada gangguan.