Belasan Korban Investasi Bodong Menangis Histeris di Polres Tasikmalaya, Kerugian Ditaksir Rp 8 M

korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya

Editor: Ravianto
TribunPriangan.com/Aldi M. Perdana
Belasan korban melapor terkait investasi bodong ke SPKT Polres Tasikmalaya, Senin (14/11/2022). 

“Karena kami ingin tahu, ini uangnya ke mana? Pemilik toko ini, sebetulnya, sejauh mana dia melakukan (transaksi ini)? Apakah ada dugaan kerjasama atau tidak dengan terlapor N?” kata Saeful.

Diketahui, transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R pribadi, sehingga limit pinjaman habis.

Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.

Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di salah satu aplikasi online.

Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp.150.000 itu dikirim dari terlapor N langsung.

“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dia nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” lengkap Saeful.

Saat ini, diketahui terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu 1 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved